Komisi Informasi Provinsi Bali memberikan Penganugrahan Kepada Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar sebagai Peringkat Pertama ( I ) Dalam Katagori Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perumda)/ Perusahaan Daerah Air Minum atau sebutan lainnya dengan Kualifikasi " Sangat Informatif " Dari hasil monitoring dan evaluasi Badan Publik tahun 2019 atas Kepatuhan Terhadap Undang- Undang Nomor : 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penganugrahan Pemeringkatan Badan Publik ini dilaksanakan pada hari Rabu, (10/10) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali yang dihadiri oleh Bapak Wakil Gubernur Bali Tjokorde Oka Artha Ardana Sukawati, DPRD Provinsi Bali, Bupati Karangasem, Wakil Bupati Badung, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kabupaten/Kota se-Bali, OPD Kabupaten/Kota se-Bali, Perusda/Perumda Kabupaten/Kota se-Bali, Kelurahan / Desa di Kabupaten/ Kota se-Bali dan Badan Publik lainnya.
- 10 Oktober 2019
- Oleh: Humas PDAM Kota Denpasar
- Dibaca: 689 Pengunjung
Agenda Terkait Lainnya>
Acara peresmian dan penandatanganan prasasti Bangunan Canal Instalasi Pengolahan Air (IPA) Belusung oleh Bapak Walikota Denpasar >
14 Juni 2022
117Kunjungan Kepala Kejari Denpasar bersama Wakil WaliKota Denpasar >
20 April 2022
1072Rapat bersama seluruh Direksi dan seluruh kabag. >
20 Maret 2020
1054Pelaksanaan penyemprotan desinfektan di lingkungan Kantor Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar >
17 Maret 2020
1120Kunjungan Komisi II dan IV DPRD Kota Denpasar >
13 Maret 2020