Pada hari Senin, tanggal 22 April 2019 pkl. 10.00 wita, Direktur Utama, Direktur Umum & Keuangan, Dewan Pengawas, Staff Ahli, Kabag, dan beberapa Staff PDAM Kota Denpasar mengundang Tim Penasehat Hukum dari Pemkot (Pemerintah Kota Denpasar), Tim Hukum dari Universitas Udayana di ruang rapat Tirtha Utama Lt III Kantor PDAM Kota Denpasar menindaklanjuti Rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) PERUMDA Air Minum Tirta Sewaka Dharma Kota Denpasar dan penyesuaian Perda yang lama dengan Perda PERUMDA. Perubahan nama PDAM Kota Denpasar menjadi PERUMDA Air Minum Tirta Sewaka Dharma Kota Denpasar memiliki arti dan memberikan nuansa baru bagi PDAM Kota Denpasar bahwa fungsi utama perusahaan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memenuhi kebutuhan pelayanan air minum yang berlandaskan pada kewajiban (dharma). Adapun perubahan bentuk badan hukum tersebut berdasarkan amanah dari Peraturan Pemerintah no. 54 th. 2017 dan untuk memperkuat kelembagaan dari badan usaha milik daerah.
- 25 April 2019
- Oleh: humas
- Dibaca: 1588 Pengunjung
Agenda Terkait Lainnya>
Acara peresmian dan penandatanganan prasasti Bangunan Canal Instalasi Pengolahan Air (IPA) Belusung oleh Bapak Walikota Denpasar >
14 Juni 2022
117Kunjungan Kepala Kejari Denpasar bersama Wakil WaliKota Denpasar >
20 April 2022
1072Rapat bersama seluruh Direksi dan seluruh kabag. >
20 Maret 2020
1054Pelaksanaan penyemprotan desinfektan di lingkungan Kantor Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar >
17 Maret 2020
1120Kunjungan Komisi II dan IV DPRD Kota Denpasar >
13 Maret 2020